TANAH KAVLINGAN DAN PERUMAHAN HUB MARKETING WA 08995342472 CP 082383271414
Kampoeng Tahfidz Al-Kautsar.
Lokasi : Desa Simpang Sungai Duren. Jaluko. Muaro Jambi. Belakang Puskesmas Sungai Duren.
Perumahan + Kavlingan Yg Terintegrasi Dengan Masjid Dan Pondok Tahfidz.
Konsep : Tanpa Bank, Tanpa Bi Checking,Tanpa Sita,Tanpa Denda,Tanpa Bunga,Tanpa Akad Bathil, Tanpa Asuransi.
Sistem Transaksi Yang Digunakan Adalah 7 T*
*TANPA BANK* Akad Jual-Beli Dilakukan Hanya Melibatkan Konsumen Dan Perusahaan Sebagai Penjualnya, Tanpa Melibatkan Perbankan Baik Konvensional Maupun Syariah Yang Banyak Mengandung Akad Ribawi, Dan Sistemnya Yang Banyak Merugikan Konsumen.
*TANPA BI CHECKING*
Karena Tanpa Bank, Developer Juga Tidak Menggunakan BI Checking, Atau SLIK Di OJK, Sehingga Proses Transaksi Bisa Lebih Mudah, Orang Yang Tidak Punya Rekam Jejak Kredit Atau Tidak Punya Slip Gaji Atau Rekening Bank Bisa Mengajukan Kredit Pembelian.
*TANPA RIBA*
Transaksi Yang Digunakan Bebas Riba, Karena Riba Termasuk Dosa Besar. “Allah Akan Melaknat Pelaku Riba, Akan Diperangi Oleh Allah & Rasul, Serta Dosa Terkecil Riba Adalah Ibarat Berzina Dengan Ibu Kandung”. Harga Dan Cicilan Sudah Ditentukan Sejak Awal Perjanjian Sehingga Cicilan Bersifat Tetap Setiap Bulan, Tanpa Ada Bunga.
*TANPA DENDA*
Konsumen Yang Terlambat Membayar Cicilan Tidak Dikenakan Denda, Karena Denda Financial Termasuk Riba.
*TANPA SITA*
Konsumen Yang Menunggak, Tidak Disita, Karena Unit Menjadi 100% Hak Milik Setelah Serah Terima. Konsumen Yang Tidak Mampu Membayar Cicilan Karena Alasan Mendesak Bisa Membicarakan Langsung Kepada Perusahaan Hal Ini Bertujuan Agar Kedua Belah Pihak Mendapatkan Solusi Yang Terbaik. Selain Itu, Sita Paksa Adalah Salah Satu Bentuk Perampasan Hak Milik Seseorang Dan Itu Adalah Kedzaliman.
*TANPA ASURANSI*
Karena Asuransi Sama Dengan Judi, Karena Ada Unsur Ketidakjelasan Dan Ketidakpastian.
*TANPA AKAD* BERMASALAH
Transaksi Properti Bukan Semata-Mata Disebabkan Faktor Riba Nya Saja, Tapi Masih Banyak Faktor Yang Lain Yang Bermasalah Dan Diharamkan. Maka Dari Itu Kami Sangat Memperhatikan Terkait Akad Yang Melanggar Syariat.
NAMA PROYEK : *KAMPOENG DURIAN SERASAH*
JENIS PRODUK : *Tanah Kavlingan*
PERUSAHAAN : *PT. INSPIRA HASANAH MADANI*
LOKASI PROYEK : Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Prov. Jambi
(+/- 1 Km. Dari Jalan Jambi-Muaro Bulian)
LUAS LAHAN : *+/- 5 Ha (96 Kavling)*
*FASILITAS* : Jalan Lingkungan 6 Meter, Gerbang, Mushalla, Pagar Kawat keliling Lokasi,
Taman Bermain, dan Rest Area
*SPESIFIKASI KAVLING*
LUAS KAVLING (standart) : 16m x 24m = 384 m2 – (4 Tumbuk kurang sedikit)
*HARGA : Rp. 55 Juta* (Untuk Luas Standart 384 m2)
*CARA BAYAR : CASH (Diskon 5%) atau KREDIT SYARIAH*
KREDIT :
*BONUS* :
*Alur Proses Pembelian*















0 comments:
Post a Comment